INFOSEMUA.com -| Perusahaan yang mengelola Hotel Pura Jaya, siap mengadukan adanya mafia lahan yang merugikan pihaknya serta investor lain di Pulau Batam. Pengaturan alokasi lahan itu diduga melibatkan Walikota Batam, ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi III dan Komisi VI DPR RI. Sekarang kami sedang mempersiapkan pengaduan dengan bukti bahwa lahan yang kami kelola diberikan ke perusahaan lain,” kata Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Jumat (09/11).
Di saat terjadinya proses hendak memperpanjang alokasi lahan PT DTL, kata Ruri, BP Batam melakukan berbagai tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Pencabutan lahan PT. DTL dengan menjadikan alasan bahwa business plan tidak disetujui, hanyalah merupakan alasan yang dibuat, tanpa dasar hukum, untuk mencabut lahan dari perusahaan kami, untuk kemudian diserahkan ke perusahaan lain,” kata Ruri Afriansyah.
Data yang diperlihatkan Ruri Afriansyah sebagai pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya, BP Batam memberitahukan berakhirnya masa alokasi lahan 10 hektar milik PT. DTL pada 20 Agustur 2019. Beberapa hari kemudian, setelah surat diterima oleh PT DTL, perusahaan itu melayangkan surat permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) pada 29 Agustus 2019.
Tetapi dalam perjalanan proses perpanjangan alokasi lahan, hingga PT. DTL memberikan beberapa kali presentasi rencana pengelolaan (business plan), terakhir pada 22 November 2019, BP Batam tidak berniat memberi kesempatan perpanjangan alokasi.
“Dari awal kami curiga bahwa terlambatnya diajukan permohonan perpanjangan UWTO serta pemaparan business plan yang tidak disetujui, merupakan alasan yang dicari untuk menjual kembali lahan kami ke perusahaan lain,” ucap Ruri Afriansyah.
Kuasa hukum PT. DTL, Eko Nuriansyah, menjelaskan pihaknya sekarang sedang mengikuti proses pidana penghancuran gedung hotel di Polda Kepulauan Riau. Penyidik di Polda Kepri baru sebatas memeriksa staf Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam.
“Kami menemukan indikasi adanya mafia lahan (di internal BP Batam), bahkan melibatkan pimpinan BP Batam serta instansi lain yang terindikasi dalam kasus penghancuran gedung hotel Pura Jaya milik klien kami. Pada saatnya kami akan membuka sejumlah bukti bahwa sebelum pencabutan alokasi lahan, pihak BP Batam telah gencar berkomunikasi dengan pengusaha lain yang berminat memiliki lahan klien kami,” jelas Eko Nuriansyah.
Mafia Lahan
Beberapa waktu lalu tersebar informasi pengaturan lahan atau alokasi lahan di BP Batam sejak Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi dilantik pada September 2019 tergantung pada Kepala BP Batam. Alokasi lahan di BP Batam yang dilakukan melalui proses online dibatasi dengan adanya fitur ‘klik pimpinan’ yang akan membatalkan alokasi sebelum disetujui pimpinan BP Batam.
Adanya dugaan keadaan tupoksi mulai tingkat Kasi, Kabid, Direktur dan Deputi pada proses registrasi, validasi, verifikasi, evaluasi, komitmen yang sudah disetujui pejabat berwenang tidak ada gunanya. Karena harus melewati proses ‘klik pimpinan’. Dari informasi yang berkembang di medsos, selanjutnya perlu dibentuk tim evaluasi untuk menelusuri pelaksanaan jabatan ex-officio yang mutlak sebagai penentu ‘klik pimpinan’.
Dikutip dari satu media, akibat proses klik pimpinan itu, sejumlah pejabat penting di BP Batam sulit ditemui oleh masyarakat dalam pengurusan perizinan investasi. Alasan selalu dari staf ataupun petugas di ruangan yang mengatakan: ‘Bapak tidak ada di tempat’, atau ‘Bapak sedang tugas di luar’. Selanjutnya para pejabat setingkat Deputi, Direktur ataupun Kabid seakan malu untuk bertemu masyarakat. Alasannya, apapun yang akan disampaikan tidak ada gunanya karena semua permohonan alokasi lahan berujung ditolak oleh ‘klik pimpinan’.
Dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, Kamis, 7/11/2024, indikasi klik pimpinan itu diungkap oleh Anggota DPR RI Andre Risiade. Dia mencurigai proses permohonan lahan diatur-atur oleh Ketua Dewan Pengawas BP Batam, yang juga Sekretaris Kementrian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Mugiarso.
“Dia ini aktif mengatur bolak-balik memanggil anda (Wakil Kepala BP Batam Purwijanto). Pada tanggal 25 September 2024 ada moratorium. Pada tanggal 4 Oktober 2024 dia (Susiwijono) memanggil Wakil Kepala BP Batam, kemudian moratorium dibuka dan terbit alokasi untuk 14 permohonan lahan. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 kembali dibuka (moratorium),” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Menurutnya, ada beberapa lahan yang dimainkan oleh pimpinan BP Batam itu. ‘Bapak habis masa jabatan, diperpanjang, lalu dimoratorium, dibuka, lalu ditutup. Sdr Dewan Pengawas. Dia yang mengatur-atur. Bukan anda sebagai Plh Kepala BP Batam.
“Jangan sampai di saat transisi pemerintah, dicari kesempatan di dalam kesempitan. Karena itu Komisi VI harus memanggil Susiwijono pada rapat berikutnya. Kalau perlu panggil paksa,” tegasnya.
Isu moratorium alokasi lahan terjadi karena Kepala BP Batam Muhammad Rudi sedang menjalani cuti kampanye untuk Calon Gubernur Kepri. Tetapi jika ada alokasi lahan yang disetujui oleh pimpinan itu, Sesmenko yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, turun langsung mengatur-atur Plh Kepala BP Batam untuk mengeksekusi alokasi lahan, yang kemudian direalisasikan.(tim_red).