INFOSEMUA.com -| Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkan pada Juni 2023, melaporkan Kepala Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait ke Polda Kepulauan Riau.
Bukan saja Ariastuty Sirait, dalam laporannya juga menyinggung pernyataan Walikota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (sedang cuti) sebagai penyebar berita bohong.
“Saya berharap keadilan masih bisa ditegakkan di bumi Bunda Tanah Melayu ini, apalagi masalah ini sangat merugikan dunia investasi. Pimpinan di BP Batam seenaknya menyebar berita bohong untuk menutupi perbuatan-perbuatan yang tergolong pada perbuatan kejahatan informasi untuk menutupi praktik mafia lahan,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada wartawan, di Batam, Rabu (13/11/2024).
Laporan dugaan penyebaran kebohongan itu, menurut Ruri, diawali pada 23 Juni 2023 dan pada 24 Oktober 2024, Ariastuty Sirait menyampaikan informasi menyampaikan informasi mengenai permasalahan terkait kepemilikan lahan dan perobohan bangunan hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari yang dimuat di website BP Batam dan media online Ulasan yang diduga memuat informasi bohong.
Pernyataan-pernyataan dari Ariastuty Sirait selaku Humas BP Batam, katanya, tidak sesuai fakta-fakta dan mengandung informasi bohong di website BP Batam dengan link: https://bpbatam.go.id/polemik-purajaya-nongsa-bp-batam-sayangkan-tuduhan-tak-berdasar/ tanggal 23 Juni 2023 dan di media online Ulasan dengan link: https://ulasan.co/cagub-kepri-rudi-tanggapi-tanggapi-politisasi-perobohan-hotel-purajaya-batam/ tanggal 24 Oktober 2024.
BP Batam sebelumnya menyebut instansi itu telah mengalokasikan lahan ke PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola hotel Pura Jaya di Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 hektar berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
PT Dani Tasha Lestari membantah, tidak benar perusahaan itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (pemilik hotel Pura Jaya) telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan seluas 10 hektar kepada BP Batam, dibuktikan dengan:
Tanda Terima Pendaftaran Permohonan dengan nomor pendaftaran: EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ tanggal 5 September 2019 yang mana pada saat melakukan pendaftaran disertai dengan melampirkan dokumen, seperti: (1) Surat Permohonan; (2) Foto kopi KTP Direktur; (3) Foto copi Akte Pendirian Badan Hukum; (4) Foto kopi sertifikat/dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor dokumen PT.PL/855/1988 tanggal 07 September 1988; (5) Foto copi lokasi terbangun; (6) Foto kopi PBB terakhir; dan (7) Foto kopi Faktur UWTO 30 tahun.
Selanjutnya kami keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Atiastuty Sirait, sebagai berikut: Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasive dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Pura Jaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.
“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya dalam sebuah berita atau produk jurnalis di media online.
Pernyataan itu dibantah oleh PT DTL bahwa tidak benar mengenai lahan 20 hektar jika PT DTL setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT DTL tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut, kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah melakukan pemanfaatan tanah dengan membangun bangunan berupa villa. Hal ini dibuktikan dengan foto-foto pembangunan bangunan villa.
Kami keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi sebagai berikut:
“Jauh sebelum saya dilantik sebagai Kepala BP Batam, permasalahan itu sudah ada. Setelah saya dilantik, saya hanya melanjutkan kebijakan, sama sekali tidak ada kepentingan apapun,” ujarnya (Muhammad Rudi).
Bantahan PT. DTL, kebijakan perobohan hotel Pura Jaya milik PT DTL dilakukan oleh Rudi pada saat menjabat, di mana BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 meminta pihak PT DTL mengosongkan lokasi lahan, sedangkan pada saat itu belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena PT DTL sedang menempuh proses hukum. Namun atas kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Gedung Hotel Pura Jaya tetap dirobohkan tanpa melalui proses hukum yang benar yaitu tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan.
Yang dilakukan terlapor diduga melanggar: (a) Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik”.
“Saat ini pelapor sangat dirugikan atas perbuatan yang diduga telah dila”kukan terlapor atas informasi bohong yang disampaikan oleh terlapor melalui beberapa media online. Kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai seorang pengusaha yaitu adanya pembatalan beberapa Kerja sama bisnis dengan pihak lain, yang seharusnya mendatangkan keuntungan kepada pelapor akibat adanya pemberitaan bohong membuat pihak lain yang awalnya ingin bermitra dengan pelapor mengurungkan niatnya sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian material senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman.
“Demi memulihkan hak-hak dan nama baik klien kami sebagai pelapor, sehingga kami bermaksud untuk mengambil langkah hukum secara pidana dengan membuat laporan dan memohon perlindungan hukum atas klien kami, dalam hal ini menjadi korban informasi sesat yang disebarkan pejabat BP Batam,” pungkas Eko Nurisman.(tim.red).